Jumat, 28 November 2014

Tugas 9S




Soal !
1.      Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2.      Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3.      Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5.      Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggabungan badan usaha tersebut!

Jawaban !
1.      Factor – factor yang perlu dipertimbangkan dalam pemeilihan bentuk badan usaha yang aka dijalankan:
·         Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
·         Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
·         Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
·         Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
·         Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

2.      Kelebihan perseroan terbatas:
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan perseroan terbatas:
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·         Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

3.      Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk:
·         Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
·         Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
·         Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

4.      Badan Usaha Bukan Badan Hukum yaitu, perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
a.       Persekutuan Perdata
b.       Firma
c.       Persekutuan Komanditer (“CV”)
5.      Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha:
a.      Penggabungan Horizontal
Penggabungan ini terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis
b.      Penggabungan Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan lain atau sebaliknya perusahaan lain adalah supplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan
c.       Penggabungan Konglomerat
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dengan vertikal. Penggabungan konglomerat terbentuk apabila perusahaan yang bergabung bukan perusahaan sejenis.
Tujuan dibentuknya penggabungan badan usaha adalah untuk memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, volume penjualan yang lebih tinggi, organisasi yang lebih kuat, produksi dan manajemen yang lebih baik, penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien, pengendalian yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan, diversifikasi produk, dan kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar.

copyright:


Selasa, 25 November 2014

Tugas 8S



Soal !
1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan manajemen!
2.       Jelaskan dan uraikan tentang fungsi – fungsi manajemen dan keterkaitannya satu sama lain!
3.       Jelaskan tentang berbagai tingkatan manajemen dan keterampilan apa saja yang dibutuhkan oleh setiap manajer dalam organisasi!
4.       Jelaskan perbedaan antara perencanaan strategis dan perencanaan taktis!
5.       Jelaskan berbagai gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan oleh manajer dalam mengarahkan bawahan dan jelaskan pula gaya kepemimpinan yang terbaik.

Jawaban !
1.       Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.

2.       Fungsi mamajemen ada 4 yaitu:
  •  Planning (perencanaan)
  •  Organizing (pengorganisasian)
  •  Actuating (menerapkan,melaksanakan)
  •  Controlling (Pengawasan)
Fungsi-fungsi dalam manajemen saling berkaitan satu dengan yang lainnya,sebab salah satu fungsi tidak dapat berdiri sendiri/berfungsi sendiri sendiri tanpa adanya fungsi manajemen lainnya.untuk mencapai tujuan yang ditetapkan/rangkaian aktivitas proses manajemen merupakan sebuah rangkaian yang saling terikat erat satu sama yang lainnya. Aplikasi Fungsi Manajemen
a. Fungsi Perencanaan (Planning)
Fungsi perencanaan adalah sanagt penting bagi peerusahaan dimana fungsi ini akan menjadi pedoman dasar kegiatan atau fungsi-fungsi lainnya, dan perencanaan berperan sebagai acuan bagi segenap tindakan dalam merealisasikan tujuan-tujuan.
b. Fungsi Pengorganisasian (organizing)
Fungsi pengorganisasian dapat diartikan sebagai “how to organize works” atau bagaimana mengatur,memilah-milah sejumlah beesaran pekerjaan menurutbidan-bidangnya menjadi suatu kesatuan kerja. Ini berarti melakukan pengelompokkan tugas dan menciptakan wadahnya.
c. Fungsi melaksanakan (Actuating)
Setelah rencana-rencana selesai dibuat,struktur organisasi terbentuk dan pengisian personilnya selesai dilakukan (direkrut dan dilatih),langkah berikutnya adalah menetapkan atau melaksanakan bagaimana agar arah atau langkah organisasi bergerak menuju arah yang telah ditetapkan.
d. Fungsi pengawasan (controlling)
Melalui funsi pengawasan,diharapkan dapat menjaga agar jalannya organisasi selalu berada di dalam jalur yang benar sehingga dengan demikian, kemungkinan terjadinya penyimpangan atas proses dan sasran yang telah ditetapkan,secara dini dapat dihindari/diatasi.

3.       Manajemen dibagi dalam 3 tingkatan, yaitu:
  1.  Top Management (Manajemen Tingkat Atas) Manajer bertanggungjawab atas pengaruh yang ditimbulkan dari keputusan-keputusan manajemen keseluruhan dari organisasi. Misal: Direktur, wakil direktur, direktur utama. Keahlian yang dimiliki para manajer tingkat puncak adalah konseptual, artinya keahlian untuk membuat dan merumuskan konsep untuk dilaksanakan oleh tingkatan manajer dibawahnya 
  2. Middle Management (Manajemen Tingkat Menengah) Manajemen menengah harus memiliki keahlian interpersonal/manusiawi, artinya keahlian untuk berkomunikasi, bekerjasama dan memotivasi orang lain. Manajer bertanggungjawab melaksanakan rencana dan memastikan tercapainya suatu tujuan. Misal: manajer wilayah, kepala divisi, direktur produk.
  3. Lower Management (Manajemen Tingkat Rendah). Manager bertanggung jawab menyelesaikan rencana-rencana yang telah ditetapkan oleh para manajer yang lebih tinggi.
Terdapat empat keterampilan manajer, yaitu:
·         Keterampilan konseptual
Ketrampilan atau kemampuan mental untuk mengkordinasikan dan mengintegrasikan seluruh kepentingan dan kegiatan organisasi.
·         Keterampilan Kemanusiaan
Kemampuan untuk saling bekerja sana dengan memahami dan memotivasi orang lain.
·         Keterampilan Administrasi
Kemampuan yang ada hubungannya dengan fungsi manajemen yang dilakukan.
·         Keterampilan Teknik
Kemampuan untuk menggunakan peralatan-peralatan, prosedur, dan metode dari suatu bidang tertentu.


4.       Perencanaan strategis adalah perencanaan yang meliputi keseluruhan program yang akan dilaksanakan, mulai dari survei lapangan, analisis SWOT, dan semua perhitungan yg diperlukan untuk menjaga program tetap berjalan sekaligus menentukan antisipasi untuk kejadian-kejadian tak terduga. Sedangkan Perencanaa taktis adalah perencanaan yang syarat dengan spikulasi, apapun hasil dan resikonya, itu masalah belakangan, yang penting bertindak dulu. tindakan adalah yang utama dalam perencanaan ini.

5.       Macam – macam gaya kepemimpinan:
·        Gaya kepemimpinan Kharismatik.
Adalah gaya kepemimpinan yang memicu para pengikutnya dengan memperlihatkan kemampuan heroik atau luar biasa ketika mereka mengamati perilaku tertentu pemimpin mereka.
·        Gaya kepemimpinan transaksional.
Yaitu gaya kepemimpinan yang memandu atau memotivasi para pengikutnya menuju ke sasaran yang ditetapkan dengan memperjelas persyaratan peran dan tugas.
·        Gaya kepemimpinan transformasional.
Ialah gaya kepemimpinan yang menginspirasi para pengikut untuk melampaui kepentingan pribadi mereka dan mampu membawa dampak yang mendalam dan luar biasa pada pribadi para pengikut.
·        Gaya kepemimpinan visioner.
Merupakan gaya kepemimpinan yang mampu menciptakan dan mengartikulasikan visi yang realistis, kredibel, dan menarik mengenai massa depan organisasi atau unit organisasi yang tengah tumbuh dan membaik.
Gaya kepemimpinan yang menurut saya baik adalah gaya kepemimpinan kharismatik, karna jika seorang pemimpin yang kharismatik memiliki karakteristik yang khas yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang sangat besar dan para pengikutnya tidak selalu dapat menjelaskan secara konkret mengapa orang tertentu itu dikagumi. Pengikutnya tidak mempersoalkan nilai, sikap, dan perilaku serta gaya yang digunakan pemimpin.