Soal !
1.
Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan
bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2.
Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan
Terbatas!
3.
Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal
dari Pemerintah!
4.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan
Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5.
Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa
tujuan dibentuknya penggabungan badan usaha tersebut!
Jawaban !
1.
Factor – factor yang
perlu dipertimbangkan dalam pemeilihan bentuk badan usaha yang aka dijalankan:
·
Batas wewenang
dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan
dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini.
Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik
dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha,
ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab
pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas,
dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki
kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi
dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
·
Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
·
Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
·
Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
·
Kewajiban dari
peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah
menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat
menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah
berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk
memilih badan usaha lainnya.
2.
Kelebihan perseroan terbatas:
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kekurangan perseroan terbatas:
·
PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
·
Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3.
Di Indonesia,
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk:
·
Perusahaan perseroan
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
·
Perusahaan umum
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
·
Perusahaan jawatan
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki
oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
4.
Badan Usaha Bukan Badan Hukum yaitu,
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan
hukum. Badan usaha bukan
berbentuk badan hukum terdiri dari:
a.
Persekutuan
Perdata
b.
Firma
c.
Persekutuan
Komanditer (“CV”)
5.
Bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha:
a.
Penggabungan
Horizontal
Penggabungan
ini terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi
produksi dan penjualan barang-barang sejenis
b. Penggabungan Vertikal
Apabila
perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk atau jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan lain atau sebaliknya perusahaan lain adalah supplies
bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan
c. Penggabungan Konglomerat
Penggabungan ini
merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dengan vertikal. Penggabungan
konglomerat terbentuk apabila perusahaan yang bergabung bukan perusahaan
sejenis.
Tujuan
dibentuknya penggabungan badan usaha adalah untuk
memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, volume penjualan yang lebih
tinggi, organisasi yang lebih kuat, produksi dan manajemen yang lebih baik,
penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien, pengendalian yang
lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan, diversifikasi produk, dan
kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar.
copyright:
copyright:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar