Apa
itu Koperasi?
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari
orang orang yang terdiri atas orang-orang yang sepenanggungan serta memiliki
kepentingan ekonomi dengan tujuan yang sama. Dalam arti lain adalah koperasi
merupakan kegiatan yang mengutamakan kerjasama antara anggota dan pengurusnya.
Menurut pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk kepada prinsip-prinsip ekonomi dan hukum yang berlaku. Dalam pasal 5 UU
No 25 Tahun 1992 tentang prinsip koperasi adalah:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
Dari prinsip koperasi diatas, kita tahu bahwa koperasi
itu bersifat kekeluargaaan karna koperasi berdasarkan kepada asas kekeluargaan.
Ketika kita terjun ke badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, kita harus
mengerti satu sama lain mau mengikuti ketentuan yang berlaku di koperasi
tersebut karna “keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi,
dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam koperasi
masing-masing. Koperasi adalah sebuah perkumpulan dari orang-orang yang akan
menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan
pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda-bedakan antara anggota
yang satu dengan yang lainnya. Jadi, koperasi adalah suatu usaha yang memiliki
beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi
dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan
suatu kegiatan usaha sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan melakukan
kerjasama dengan badan yang lainnya, seperti bekerjasama dengan badan usaha
swasta.
Apa Tujuan Koperasi, Fungsi, dan Peran Koperasi?
Menurut UU No 25 Tahun 1992 (pasal 3) tertera bahwa: “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.” dilihat dari tujuan
koperasi untuk mensejahterakansemua anggotanya dan tidak membeda-bedakan antara
anggota yang satu dengan yang lainnya, koperasi juga tidak membeda-bedakan
kepentingan anggotanya.
Selanjutnya pasal 4 UU No 25 Tahun 1992 tentang peran
dan fungsi hukum yaitu:
· membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
· memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
· berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Diharapkan
koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya
meningkatkan kualitas perkoperasian. Dengan adanya peran dan fungsi koperasi,
koperasi di Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi dan diharapkan peningkatan
ekonomi untuk dapat dirasakan disemua anggotanya. koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama yang mampu meningkatkan
kualitas kehidupan masunia. Peningkatan kualiatis kehidupan bisa dicapai jika
ia dapat meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. semoga koperasi di
Indonesia dapat menjadi koperasi yang sesuai dengan landasan, tujuan, fungsi
dan perannya yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar