Minggu, 20 Maret 2016

Kupas Koperasi


Apa itu Koperasi?
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang orang yang terdiri atas orang-orang yang sepenanggungan serta memiliki kepentingan ekonomi dengan tujuan yang sama. Dalam arti lain adalah koperasi merupakan kegiatan yang mengutamakan kerjasama antara anggota dan pengurusnya. Menurut pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwaKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ekonomi dan hukum yang berlaku. Dalam pasal 5 UU No 25 Tahun 1992 tentang prinsip koperasi adalah:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
Dari prinsip koperasi diatas, kita tahu bahwa koperasi itu bersifat kekeluargaaan karna koperasi berdasarkan kepada asas kekeluargaan. Ketika kita terjun ke badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, kita harus mengerti satu sama lain mau mengikuti ketentuan yang berlaku di koperasi tersebut karna “keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam koperasi masing-masing. Koperasi adalah sebuah perkumpulan dari orang-orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda-bedakan antara anggota yang satu dengan yang lainnya. Jadi, koperasi adalah suatu usaha yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya, seperti bekerjasama dengan badan usaha swasta.

Apa Tujuan Koperasi, Fungsi, dan Peran Koperasi?
Menurut UU No 25 Tahun 1992 (pasal 3) tertera bahwa: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.dilihat dari tujuan koperasi untuk mensejahterakansemua anggotanya dan tidak membeda-bedakan antara anggota yang satu dengan yang lainnya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya.
Selanjutnya pasal 4 UU No 25 Tahun 1992 tentang peran dan fungsi hukum yaitu:
·        membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·        memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
·        berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya meningkatkan kualitas perkoperasian. Dengan adanya peran dan fungsi koperasi, koperasi di Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi dan diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan disemua anggotanya. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masunia. Peningkatan kualiatis kehidupan bisa dicapai jika ia dapat meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. semoga koperasi di Indonesia dapat menjadi koperasi yang sesuai dengan landasan, tujuan, fungsi dan perannya yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992.

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar