Pengertian Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Definisi
Koperasi Menurut Para Ahli
1.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner. Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
3.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
4.
Koperasi
Menurut ICA ( International Cooperation Allience ) ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
5.
Koperasi
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars. Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah
diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
(Promote the welfare of members of cooperatives and community) Turut serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan
Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan
tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia
seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.
Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.
Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.
Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis – Jenis Koperasi
A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.
Koperasi
Produksi:
melakukan usaha produksi
atau menghasilkan barang.
2.
Koperasi
konsumsi:
menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3.
Koperasi
Simpan Pinjam:
melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4.
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
B. Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
2.
Koperasi Pasar (Koppas) Koperasi pasar beranggotakan para
pedagang pasar.
3.
Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
4.
Koperasi Sekolah Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
C. Berdasarkan
Tingkatannya
1.
Koperasi Primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang.
2.
Koperasi sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi.
D. Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
Koperasi
Konsumsi didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
Koperasi
Jasa adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Koperasi
Produksi Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut.
Koperasi Yang Ada
Dilingkungan Sekitar
koperasi di lingkungan sambas 7 RT.003
Disekitar lingkungan saya terdapat koperasi RT yang
sudah terbentuk sejak 5 tahun yang lalu, sekitar tahun 2010 koperasi ini
dibuat. Koperasi
disini lebih menekankan kepada koperasi simpan pinjam. Awal koperasi ini dibuat tidak banyak orang yang
ikut berpartisipasi hanya beberapa saja yang ikut menjadi anggota. Saat ini
yang menjabat sebagai ketua koperasi adalah Bapak Warnali. Koperasi di daerah lingkungan saya merupakan
koperasi kecil, bukan koperasi yang besar. Karna ini hanya koperasi yang kecil,
jumlah anggotanya hanya 24 orang. Seperti pengertian koperasi, yaitu merupakan suatu
gerakan ekonomi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Koprasi rt ini memberikan
suatu simpan pinjam antar warga. Kegiatan koperasi ini adalah pertemuan setiap
satu bulan sekali, pertemuan ini dalam bentuk pertemuan kecil. Di pertemuan ini
membicarakan tentang laporan keuangan , berapa uang yang ada dikas dan berapa
uang yang dipinjam anggota, pengeluaran dan pemasukan. Untuk prosedurnya,
koperasi ini masih hanya sekedar warga simpan pinjam.
Pendapat
Tentang koperasi
Koperasi
menurut saya adalah organisasi yang terdiri dari orang orang yang terdiri atas
orang-orang yang sepenanggungan serta memiliki kepentingan ekonomi dengan
tujuan yang sama. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi social dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Namun hasil survey mengenai koperasi disekitar, pengembangan koperasi belum dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keberadaan koperasi di sekitar masih
belum dapat memnuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Minimnya pengetahuan tentang koperasi dan partisipasi arga terhadap koperasi
ini.
Analisis
Koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai suatu system perekonomian yang
mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional.
Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai dengan keinginan
masyarakat
Koperasi
mempunyai 4 jenis yaitu: koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi,
koperasi serba usaha (SHU). Fungsi koperasi adalah membangun dan mengembangkan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.