Rabu, 21 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI



Pengertian Koperasi

            Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
1.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2.      Definisi Koperasi Menurut Munkner. Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
3.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·         Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi” · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
4.      Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience ) ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
5.      Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars. Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Jenis – Jenis Koperasi
A.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.      Koperasi Produksi: melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2.      Koperasi konsumsi: menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3.      Koperasi Simpan Pinjam: melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4.      Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
B.     Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
2.      Koperasi Pasar (Koppas) Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar.
3.      Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
4.      Koperasi Sekolah Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
C.    Berdasarkan Tingkatannya
1.      Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
2.      Koperasi sekunder Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
D.    Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Koperasi Konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Koperasi Produksi Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

Koperasi Yang Ada Dilingkungan Sekitar
koperasi di lingkungan sambas 7 RT.003
            Disekitar lingkungan saya terdapat koperasi RT yang sudah terbentuk sejak 5 tahun yang lalu, sekitar tahun 2010 koperasi ini dibuat. Koperasi disini lebih menekankan kepada koperasi simpan pinjam. Awal koperasi ini dibuat tidak banyak orang yang ikut berpartisipasi hanya beberapa saja yang ikut menjadi anggota. Saat ini yang menjabat sebagai ketua koperasi adalah Bapak Warnali. Koperasi di daerah lingkungan saya merupakan koperasi kecil, bukan koperasi yang besar. Karna ini hanya koperasi yang kecil, jumlah anggotanya hanya 24 orang. Seperti pengertian koperasi, yaitu merupakan suatu gerakan ekonomi rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Koprasi rt ini memberikan suatu simpan pinjam antar warga. Kegiatan koperasi ini adalah pertemuan setiap satu bulan sekali, pertemuan ini dalam bentuk pertemuan kecil. Di pertemuan ini membicarakan tentang laporan keuangan , berapa uang yang ada dikas dan berapa uang yang dipinjam anggota, pengeluaran dan pemasukan. Untuk prosedurnya, koperasi ini masih hanya sekedar warga simpan pinjam.

Pendapat Tentang koperasi
            Koperasi menurut saya adalah organisasi yang terdiri dari orang orang yang terdiri atas orang-orang yang sepenanggungan serta memiliki kepentingan ekonomi dengan tujuan yang sama. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Namun hasil survey mengenai koperasi disekitar, pengembangan koperasi belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keberadaan koperasi di sekitar masih belum dapat memnuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Minimnya pengetahuan tentang koperasi dan partisipasi arga terhadap koperasi ini.



Analisis
          Koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai suatu system perekonomian yang mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional. Koperasi di Indonesia memang belum berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat
            Koperasi mempunyai 4 jenis yaitu: koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi serba usaha (SHU). Fungsi koperasi adalah membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar